Minggu, 19 Juni 2011

Sakit Gigi Bisa Menjadikan Pria Tidak Subur

Kualitas sperma yang buruk dan ketidaksuburan pria bisa disebabkan oleh banyak hal. Yang mengejutkan, salah satu penyebab ketidaksuburan tersebut adalah sakit gigi dan infeksi mulut. Mengapa demikian?

Bakteri dalam air mani yang dikenal sebagai bacteriospermia, dapat hadir dalam air mani tanpa menyebabkan gejala apapun. Bakteri ini dapat membunuh sperma dan memberikan kontribusi lebih pada masalah motilitas (kemampuan untuk berenang) dan morfologi sperma (bentuk).

Infeksi pada gigi dan rongga mulut dapat menjadi salah satu penyebab bacteriospermia. Pada jurnal Andrologia, ditemukan bahwa pada 36 pasien yang mengalami bacteriospermia resisten terhadap antibiotik, semuanya disebabkan karena adanya bakteri di gigi dan rongga mulut di dalam air mani, seperti dilansirncbi.nlm, Rabu (23/3/2011).

Gigi Susu Dipakai untuk Membangun Istana

Banyak mitos mengatakan gigi susu yang tanggal harus dibuang dengan cara-cara tertentu. Di Inggris, ribuan gigi susu justru dikumpulkan untuk membangun istana yang mengingatkan bahwa gigi susu bisa jadi sumber stem cell selain plasenta.

Proyek ini digagas oleh ilmuwan dari Imperial College London, Prof Sara Rankin dan dibantu oleh seniman Inggris Gina Czarnecki. Gigi-gigi tersebut nantinya akan direkatkan satu sama lain dengan resin dan serat fiber, hingga membentuk sebuah istana.

Inilah Dasar Hukum Pancung di Arab Saudi

Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ruyati di hukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi karena membunuh majikannya. Dari berbagai negara Islam, Arab Saudi yang paling ketat menerapkan hukuman mati (qisas) tersebut. 

"Karena Arab Saudi menerapkan langsung ayat Al Quran, Surat Al-Baqarah ayat 178," kata pengajar Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Nurul Irfan.
Dalam ayat tersebut disebutkan kewajiban hukum qisas pada orang­-orang yang terbunuh, orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya seba­gian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik.